
Prodi HKI UIN Ponorogo Gelar Pembekalan Praktikum Peradilan II Tahun 2026
Agustus 26, 2026
Dosen Bukan Sekadar Pengajar: Mendesak Kepatuhan terhadap Kode Etik Dosen
September 1, 2026Ponorogo, 31 Agustus 2026 — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mengantarkan sekitar 180 mahasiswa semester VII untuk mengikuti Praktikum Peradilan II di sejumlah Pengadilan Agama yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan Praktikum Peradilan II dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai 31 Agustus hingga 30 Oktober 2026. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman akademik di ruang kelas, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk melihat dan memahami secara langsung bagaimana proses penyelesaian perkara berlangsung di lingkungan peradilan agama. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari Prodi HKI. Selain itu, mereka juga mendapatkan pendampingan dari dosen pamong di masing-masing Pengadilan Agama, yang berasal dari unsur hakim, panitera, maupun pejabat pengadilan lainnya. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman yang lebih konkret mengenai praktik hukum, mulai dari proses administrasi perkara, persidangan, penyelesaian perkara, hingga berbagai dinamika yang terjadi dalam praktik peradilan.
Kaprodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Ponorogo, Dr. Lukman Santoso, M.H., menyampaikan bahwa Praktikum Peradilan II merupakan bagian penting dari proses pembelajaran mahasiswa HKI. Menurutnya, kompetensi hukum tidak cukup hanya dibangun melalui pemahaman teori di ruang perkuliahan, tetapi juga harus diperkuat dengan pengalaman praktik.
“Mahasiswa perlu melihat secara langsung bagaimana teori dan konsep hukum yang selama ini dipelajari di kelas diterapkan dalam praktik peradilan. Karena itu, Praktikum Peradilan II menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk belajar, mengamati, bertanya, sekaligus memahami bagaimana proses penyelesaian perkara dilaksanakan secara profesional di Pengadilan Agama,” ujar Dr. Lukman.
Lebih lanjut, ia berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Praktikum tidak semata-mata dipahami sebagai kegiatan untuk memenuhi kewajiban akademik, tetapi menjadi bagian dari proses mempersiapkan mahasiswa memasuki dunia profesi hukum.

“Harapannya, mahasiswa tidak hanya pulang membawa laporan praktikum, tetapi juga membawa pengalaman, wawasan, keterampilan, dan sikap profesional. Pengalaman di pengadilan ini diharapkan menjadi bekal untuk mengembangkan kompetensi mereka sebagai calon praktisi hukum, baik sebagai hakim, advokat, analis perkara, maupun profesi hukum lainnya,” tambahnya.
Praktikum Peradilan II juga menjadi bagian dari upaya Prodi HKI untuk memastikan ketercapaian profil lulusan sebagaimana yang telah dirancang dalam kurikulum. Interaksi langsung dengan para hakim, panitera, dan aparatur peradilan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada mahasiswa mengenai dunia kerja sekaligus mempertemukan pengetahuan akademik dengan kebutuhan praktik hukum.
Dengan dilaksanakannya Praktikum Peradilan II di berbagai Pengadilan Agama di Jawa Timur, Prodi HKI berharap mahasiswa semakin memiliki kesiapan akademik, profesional, dan mental untuk memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan studi. Dari ruang kelas menuju ruang sidang, dari teori menuju praktik, mahasiswa HKI dipersiapkan untuk menjadi sarjana hukum yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional dan berintegritas.



