
Perkuat Pembelajaran Berdampak, Prodi HKI Ikuti Workshop Penilaian OBE
Oktober 5, 2026Ponorogo – Karya ilmiah yang mengkaji rekonstruksi politik hukum perkawinan dalam merespons perkembangan teknologi reproduksi berbantu berhasil meraih kategori terbaik kedua dalam ajang Call for Paper Internasional APHUTARI 2026. Artikel tersebut ditulis oleh mahasiswa HKI, Alfi Irziq Sobron, Isntain Ulfah, Martha Eri Safira, Laila Fadilatur Rahmah, dan Moch. Chotib.
Artikel yang mengangkat persoalan hukum perkawinan di tengah perkembangan teknologi reproduksi ini menyoroti berbagai tantangan hukum yang muncul seiring kemajuan teknologi, seperti fertilisasi in vitro (bayi tabung), inseminasi buatan, titip rahim, pembekuan sel telur dan sel sperma, hingga intracytoplasmic sperm injection (ICSI).
Perkembangan teknologi tersebut tidak hanya memberikan peluang bagi pasangan untuk memperoleh keturunan, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait asal-usul anak, hubungan keparentaan, kepastian nasab, serta pemenuhan hak-hak hukum suami, istri, dan anak.
Melalui artikel berjudul “Rekonstruksi Politik Hukum Perkawinan dalam Merespons Perkembangan Teknologi Reproduksi Berbantu”, tim penulis menganalisis keterbatasan konstruksi hukum perkawinan di Indonesia dalam mengantisipasi berbagai konsekuensi hukum dari perkembangan teknologi reproduksi. Kajian ini menyoroti perlunya integrasi antara regulasi perkawinan dan pengaturan teknologi reproduksi agar tidak menimbulkan fragmentasi norma yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum.
Penelitian tersebut menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis juga diperkaya dengan perspektif hukum keluarga Islam melalui konsep nasab, maqashid syari’ah, dan hifz al-nasl atau perlindungan keturunan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan regulasi, melainkan belum terintegrasinya pengaturan hukum perkawinan dengan ketentuan mengenai reproduksi berbantu. Oleh karena itu, tim penulis menawarkan rekonstruksi politik hukum yang menekankan harmonisasi regulasi, dengan memperhatikan status perkawinan, asal-usul materi reproduksi, persetujuan reproduktif, serta pengakuan hubungan hukum antara orang tua dan anak (legal parenthood).
Selain itu, penelitian ini menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai salah satu prinsip penting dalam pembaruan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi reproduksi tetap berada dalam kerangka perlindungan hak-hak keluarga dan keturunan.
Capaian sebagai peraih kategori terbaik kedua dalam Call for Paper Internasional APHUTARI 2026 menjadi pengakuan atas kontribusi akademik tim penulis dalam mengembangkan diskursus hukum keluarga, khususnya mengenai kebutuhan pembaruan hukum perkawinan di tengah transformasi teknologi dan persoalan reproduksi kontemporer.
Prestasi ini sekaligus menegaskan pentingnya penelitian hukum yang tidak hanya mengidentifikasi kesenjangan regulasi, tetapi juga menawarkan arah pembaruan hukum yang integratif, antisipatif, dan adaptif. Dengan menghubungkan perspektif hukum positif Indonesia dan hukum keluarga Islam, artikel tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian akademik serta menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kebijakan hukum perkawinan di Indonesia.



