
Prodi HKI UIN Ponorogo Sosialisasikan Profil Lulusan, Bekali Mahasiswa dengan Arah Kompetensi dan Karier
Agustus 26, 2026
Prodi HKI UIN Ponorogo Praktik Peradilan Pengadilan Agama
September 1, 2026**Ponorogo, 24 Agustus 2026** – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menyelenggarakan Pembekalan Praktikum Peradilan II Tahun 2026 pada Senin (24/8/2026). Kegiatan ini menjadi tahap penting untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum melaksanakan praktikum secara langsung di lingkungan lembaga peradilan. Kegiatan pembekalan turut dihadiri sekaligus dibuka oleh **Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo**. Kehadiran pimpinan fakultas tersebut menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan praktikum sebagai bagian penting dari proses pendidikan dan penguatan kompetensi mahasiswa HKI.

Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa mendapatkan materi dari **Dr. Lukman Santoso, M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam**, dan **Umarwan Sutopo, Lc., M.H.I., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam**. Kedua pemateri memberikan pembekalan yang mencakup aspek teknis pelaksanaan, etika, kedisiplinan, urgensi praktikum, serta hal-hal yang perlu diperhatikan mahasiswa selama berada di lingkungan peradilan. Dalam penyampaiannya, materi pembekalan tidak hanya diarahkan pada pemahaman mengenai **teknis pelaksanaan praktikum**, tetapi juga bagaimana mahasiswa dapat mengikuti kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab. Mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, tata tertib, kehadiran, aktivitas selama praktikum, hingga penyusunan laporan sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademik.
Selain aspek teknis, mahasiswa juga dibekali mengenai **etika dan profesionalitas** selama berada di lembaga peradilan. Mahasiswa diingatkan bahwa selama menjalankan praktikum, mereka membawa nama pribadi sekaligus nama Program Studi dan Fakultas Syariah. Oleh sebab itu, sikap, kedisiplinan, penampilan, cara berkomunikasi, serta kemampuan menempatkan diri harus menjadi perhatian selama mengikuti kegiatan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga **kerahasiaan perkara dan menghormati para pihak**. Lingkungan peradilan mempertemukan mahasiswa dengan persoalan hukum yang sesungguhnya, yang di dalamnya terdapat konflik, kepentingan, dan persoalan kehidupan manusia. Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjaga batas antara kebutuhan pembelajaran dan hak privasi para pihak serta tidak menjadikan perkara yang ditemui sebagai bahan cerita, candaan, maupun konten di media sosial.

Pembekalan juga menekankan **urgensi Praktikum Peradilan II sebagai bagian dari proses pembentukan kompetensi mahasiswa HKI**. Selama perkuliahan, mahasiswa mempelajari hukum melalui norma, teori, asas, prosedur, dan berbagai putusan. Melalui praktikum, pengetahuan tersebut dipertemukan dengan realitas praktik. Mahasiswa dapat mengamati secara langsung bagaimana proses hukum berlangsung, bagaimana para pihak menyampaikan kepentingannya, bagaimana pembuktian dijalankan, serta bagaimana pertimbangan hukum dibangun dalam proses peradilan.

Karena itu, mahasiswa didorong untuk tidak menempatkan praktikum hanya sebagai kewajiban akademik atau sekadar pemenuhan SKS. Praktikum perlu dimanfaatkan sebagai ruang belajar yang memungkinkan mahasiswa **mengamati, memahami, dan merefleksikan** apa yang mereka temukan di lapangan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan analisis, *legal reasoning*, komunikasi, sekaligus kepekaan mahasiswa terhadap persoalan hukum dan kemanusiaan. Melalui pembekalan ini, Program Studi HKI berharap mahasiswa memiliki kesiapan yang lebih komprehensif sebelum memulai Praktikum Peradilan II. Tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran etis, kedisiplinan, dan sikap profesional ketika berinteraksi dengan lingkungan peradilan.
Praktikum Peradilan II Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti pada pengalaman mahasiswa mengenal prosedur persidangan. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembentukan calon sarjana hukum Islam yang memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, dan kepekaan terhadap persoalan hukum serta kemanusiaan. Dengan demikian, pengalaman yang diperoleh selama praktikum dapat menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri menuju dunia profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.



