Perkuat Kompetensi Lulusan, Prodi HKI Ikuti Bimtek Penyusunan Dokumen Skema LSP
Oktober 5, 2026
Mahasiswa HKI Raih Juara II Call Paper Internasional APHUTARI 2026
Oktober 14, 2026Ponorogo, 2 Oktober 2026 — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran yang berorientasi pada capaian dan berdampak bagi mahasiswa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Workshop Penilaian Outcome Based Education (OBE) yang dilaksanakan pada Kamis–Jumat, 1–2 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di PSB Kampus 2 UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Workshop diikuti oleh unsur pimpinan, dosen, dan pengelola program studi sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi pembelajaran berbasis capaian (outcome based education) di lingkungan perguruan tinggi.

Workshop secara khusus membahas sejumlah aspek penting dalam implementasi OBE, terutama keterkaitan antara Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), serta rubrik penilaian. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses pembelajaran tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan perkuliahan, tetapi benar-benar dapat mengukur ketercapaian kompetensi mahasiswa secara terstruktur dan terukur.
Melalui pendekatan OBE, proses pembelajaran diarahkan untuk memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara profil lulusan, CPL, CPMK, materi pembelajaran, metode pembelajaran, hingga sistem penilaian. Dengan demikian, penilaian tidak sekadar menghasilkan angka atau nilai akhir, tetapi menjadi instrumen untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa telah mencapai kompetensi yang ditetapkan oleh program studi.Pembahasan mengenai rubrik penilaian menjadi salah satu bagian penting dalam workshop. Rubrik diperlukan untuk memberikan indikator yang jelas mengenai tingkat ketercapaian kompetensi mahasiswa sekaligus membantu dosen melakukan penilaian secara lebih objektif, transparan, dan konsisten.
Bagi Prodi HKI, penguatan sistem penilaian berbasis OBE memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan upaya memastikan kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan profesi. Lulusan HKI tidak hanya dituntut memahami aspek teoritis hukum keluarga Islam, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang relevan dengan profil lulusan, seperti praktisi hukum dan hukum Islam, hakim, panitera, advokat, mediator, penghulu, serta asisten peneliti. Karena itu, implementasi OBE diharapkan dapat memperkuat kesinambungan antara apa yang direncanakan dalam kurikulum, apa yang dilaksanakan dalam proses pembelajaran, dan apa yang dicapai oleh mahasiswa. Dosen tidak hanya merancang pembelajaran berdasarkan materi yang harus disampaikan, tetapi juga berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki mahasiswa setelah mengikuti proses pembelajaran.

Keikutsertaan Prodi HKI dalam workshop ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengembangan berkelanjutan terhadap sistem pembelajaran yang telah berjalan. Hasil workshop diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyempurnaan perangkat pembelajaran, pemetaan CPL dan CPMK, serta pengembangan instrumen dan rubrik penilaian yang lebih terukur.Dengan demikian, penguatan OBE bukan sekadar pemenuhan administrasi akademik, tetapi diarahkan untuk membangun budaya pembelajaran yang berorientasi pada capaian dan dampak nyata bagi mahasiswa. Melalui kegiatan tersebut, Prodi HKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar lulusan tidak hanya memperoleh nilai akademik yang baik, tetapi juga memiliki kompetensi, keterampilan, dan karakter profesional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dunia profesi hukum dan hukum Islam.



