
Ketika Menyakiti Menjadi Hiburan
September 19, 2026
HMPS Hukum Keluarga Islam Gelar Orientasi Program Studi bagi Mahasiswa Baru Angkatan 2026
September 28, 2026Oleh: Lukman Santoso*
Indonesia merupakan negara yang dikaruniai kekayaan alam melimpah, mulai dari tanah, air, hutan, mineral, batu bara, minyak, gas, hingga sumber daya kelautan. Namun, kekayaan tersebut belum selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di sejumlah daerah, eksploitasi sumber daya alam justru berjalan beriringan dengan konflik agraria, kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan ketimpangan ekonomi. Paradoks ini memperlihatkan bahwa persoalan utama sumber daya alam bukan semata-mata terletak pada ketersediaannya, melainkan pada paradigma kepemilikan dan tata kelolanya.
Dalam hukum Islam, dikenal konsep milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum. Konsep ini merujuk pada kekayaan yang keberadaan dan manfaatnya berkaitan langsung dengan kebutuhan bersama sehingga tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu. Air, sumber energi, padang penggembalaan, jalan, fasilitas umum, dan berbagai sumber daya yang menentukan kehidupan masyarakat ditempatkan dalam ranah kepentingan kolektif. Prinsip dasarnya adalah bahwa sumber daya yang menjadi penyangga kehidupan tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli yang menghalangi masyarakat memperoleh kebutuhan dasarnya.
Konsepsi tersebut berangkat dari pandangan bahwa kepemilikan manusia tidak bersifat mutlak. Dalam perspektif tauhid, seluruh kekayaan pada hakikatnya merupakan milik Allah, sedangkan manusia berkedudukan sebagai pemegang amanah. Karena itu, hak untuk memanfaatkan kekayaan selalu disertai kewajiban moral dan sosial. Al-Qur’an mengingatkan agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Pesan tersebut menegaskan bahwa distribusi, kemanfaatan sosial, dan pencegahan konsentrasi kekayaan merupakan bagian dari dimensi keadilan dalam pengelolaan harta.
Namun demikian, milkiyyah ‘ammah tidak berarti bahwa seluruh sumber daya harus dikelola secara langsung oleh pemerintah. Konsep ini juga tidak identik dengan etatisme yang menjadikan negara sebagai pemilik tunggal seluruh aktivitas ekonomi. Distingsi yang perlu ditegaskan adalah antara kepemilikan publik, kewenangan pengelolaan, dan pelaksanaan pengusahaan. Sumber daya tertentu dapat tetap berstatus sebagai kekayaan bersama, sementara pengelolaannya dilakukan oleh negara, badan usaha milik negara, koperasi, masyarakat adat, atau bahkan pihak swasta berdasarkan persyaratan yang ketat. Hal yang tidak boleh hilang adalah penguasaan publik, akses masyarakat, keberlanjutan ekologis, dan orientasi kemaslahatannya.
Pada titik inilah milkiyyah ‘ammah memiliki titik temu yang kuat dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional bahkan diwajibkan berjalan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan. Lebih lanjut, Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya tidak hanya memuat kebijakan ekonomi, tetapi juga membentuk etika konstitusional dalam pengelolaan kekayaan bersama.
Frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh ditafsirkan sebagai pemilikan privat oleh pemerintah. Negara bukan pemilik yang bebas menjual, menyerahkan, atau mengeksploitasi sumber daya menurut kepentingannya sendiri. Negara menerima mandat dari rakyat sebagai pemilik kolektif sumber daya tersebut. Dalam konstruksi ini, negara lebih tepat diposisikan sebagai wali konstitusional atau pengemban amanah publik.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penguasaan negara merupakan konsep hukum publik yang mencakup pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Keseluruhan fungsi itu harus diarahkan kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tanggung jawab negara tidak selesai hanya dengan menerbitkan izin usaha atau menarik penerimaan negara. Negara wajib memastikan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, apakah masyarakat lokal dilibatkan, dan apakah daya dukung lingkungan tetap terpelihara. Mahkamah Konstitusi juga menempatkan kolektivitas rakyat sebagai dasar dari konsepsi penguasaan negara tersebut.
Masalahnya, praktik pengelolaan sumber daya alam sering kali mengalami reduksi. Penguasaan negara dipersempit menjadi kewenangan administratif untuk memberikan konsesi. Keberhasilan pengelolaan kemudian diukur melalui peningkatan investasi, penerimaan pajak, pertumbuhan produksi, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto. Sementara itu, kerusakan ekologis, konflik masyarakat, hilangnya sumber penghidupan, dan ketimpangan distribusi manfaat diperlakukan sebagai persoalan tambahan. Di sinilah terjadi pergeseran dari negara sebagai pengemban amanah publik menjadi negara sebagai fasilitator ekstraksi ekonomi.
Dalam perspektif milkiyyah ‘ammah, pemberian konsesi kepada swasta tidak dengan sendirinya dilarang. Akan tetapi, legitimasi konsesi bergantung pada kemampuannya menghasilkan kemaslahatan publik. Jika suatu konsesi menghilangkan akses masyarakat terhadap air, tanah, hutan, atau sumber penghidupannya; merusak ekosistem secara tidak dapat dipulihkan; serta hanya menguntungkan kelompok terbatas, konsesi tersebut kehilangan legitimasi moral sekaligus konstitusional. Legalitas administratif tidak selalu identik dengan keadilan substantif.
Oleh karena itu, tanggung jawab konstitusional negara setidaknya harus diwujudkan dalam empat arah. Pertama, negara harus menjamin akses universal terhadap sumber daya dasar, terutama air, energi, tanah untuk kehidupan, dan lingkungan yang sehat. Akses terhadap kebutuhan dasar tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan membeli.
Kedua, negara harus memastikan distribusi manfaat yang berkeadilan. Masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tidak boleh hanya menerima pencemaran, relokasi, dan kerusakan jalan, sementara manfaat ekonominya mengalir ke pusat kekuasaan atau korporasi. Skema bagi hasil, perlindungan masyarakat adat, partisipasi bermakna, dan pemulihan ekologis harus ditempatkan sebagai kewajiban, bukan kemurahan hati perusahaan.
Ketiga, negara wajib melindungi keberlanjutan antargenerasi. Dalam konteks ini, milkiyyah ‘ammah tidak hanya menyangkut hak masyarakat yang hidup sekarang, tetapi juga hak generasi mendatang. Eksploitasi yang menghabiskan cadangan alam atau merusak ekosistem secara permanen pada dasarnya merupakan pengalihan beban kepada warga negara yang belum dapat menyuarakan kepentingannya.
Keempat, negara harus membuka tata kelola sumber daya alam kepada pengawasan publik. Transparansi kontrak, perizinan, penerimaan negara, dampak lingkungan, dan kepemilikan korporasi merupakan syarat agar rakyat dapat mengawasi pelaksanaan mandatnya. Tanpa transparansi dan partisipasi, konsep penguasaan negara mudah berubah menjadi penguasaan oleh elite dengan menggunakan nama negara.
Dengan demikian, milkiyyah ‘ammah dan Pasal 33 UUD 1945 bertemu pada satu prinsip fundamental: kekayaan yang menguasai kehidupan bersama tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa. Keduanya menolak kepemilikan absolut, monopoli manfaat, dan eksploitasi yang memisahkan ekonomi dari keadilan sosial maupun keberlanjutan lingkungan.
Rekonstruksi kebijakan sumber daya alam karena itu harus bergerak dari paradigma “negara menguasai” menuju “negara mempertanggungjawabkan penguasaan”. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak investasi yang masuk atau komoditas yang diproduksi, melainkan sejauh mana pengelolaan tersebut memperluas kesejahteraan, mengurangi ketimpangan, melindungi kelompok rentan, dan menjamin keberlanjutan ekologis. Negara yang gagal menjaga kekayaan bersama tidak hanya gagal melaksanakan kebijakan pembangunan, tetapi juga mengingkari amanah keagamaan dan tanggung jawab konstitusionalnya. Semoga !
*Lukman Santoso Az, Berkhidmad di Prodi HKI, Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo




